Bawaslu Banjarmasin Siap Layani Pengaduan
|
Bawaslu Banjarmasin-
\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Banjarmasin melalui Posko Pelayanan Terpadu yang baru dibentuk, siap melayani pengaduan masyarakat.
Pengaduan dimaksud terkait beberapa hal seperti laporan dugaan pelanggaran pemilu ataupun hal yang berpotensi merugikan masyarakat, bisa pula sekadar permohonan data," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data-Informasi Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil, Sabtu (20/8/2022).
Rincinya menurut Khalil, pihaknya siap menerima pengaduan masyarakat yang terdaftar sebagai anggota parpol namun sesungguhnya tidak pernah mendaftar dan bukan pula anggota parpol.
"Jadi kalau ada warga yang keberatan dirinya dimasukkan sebagai anggota parpol melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol), silakan sampaikan keberatan, kita akan teruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol untuk mereka tindaklanjuti," ujarnya.
Begitupun, jika ada warga yang melaporkan atau mengadukan dirinyabatau keluarganya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, maka akan ditindaklanjuti.
Selain itu, sambung Khalil, pihaknya juga siap menerima permohonan sengketa pemilu. "Ini jika ada parpol yang nantinya merasa dirugikan oleh keputusan KPU," ucapnya.
Kemudian, kata Khalil, jika ada pemantau pemilu yang ingin melakukan pendaftaran dan akreditasi, silakan saja datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin.
Terakhir atau yang keenam, Bawaslu Kota Banjarmasin pun siap memberikan pelayanan jika ada pihak yang menyampaikan permohonan data dan informasi atau PPID.
"Ya tak lama lagi kita akan meluncurkan atau meresmikan Posko Pelayanan Terpadu ini," pungkasnya. (dew)