Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarmasin Siaga Mengawasi Pelaksanaan Pencermatan DCS

Bawaslu Banjarmasin Siaga Mengawasi Pelaksanaan Pencermatan DCS
\n

Banjarmasin (11/8) Bawaslu Kota Banjarmasin Melakukan Pengawasan Langsung Terhadap KPU Kota Banjarmasin atas Pelaksanaan Pencermatan dan Penyerahan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan di Kantor KPU Kota Banjarmasin. Sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota bahwa pelaksanaan pencermatan rancangan DCS ini dimulai pada tanggal 6 - 11 Agustus 2023. Pada hari terakhir ini, KPU Kota Banjarmasin membuka pengajuan rancangan dan penyerahan DCS dimulai pukul 08.00 - 23.59 WITA.

\n\n\n\n

Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengajukan Daftar Calon Sementara dari setiap parpolnya untuk diserahkan kepada KPU Kota Banjarmasin. Adapun Bawaslu Kota Banjarmasin turut terlibat mengawal dan mengawasi secara langsung terkait pelaksanaan pencermatan rancangan dan penyerahan DCS yang dilakukan oleh KPU tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya telah sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

\n\n\n\n

Pada hari terakhir ini, ada 13 partai politik yang telah menyerahkan Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPU Kota Banjarmasin diantaranya sebagai berikut :

\n\n\n\n
    \n
  1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  2. \n\n\n\n
  3. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  4. \n\n\n\n
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. \n\n\n\n
  7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  8. \n\n\n\n
  9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  10. \n\n\n\n
  11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  12. \n\n\n\n
  13. Partai Buruh
  14. \n\n\n\n
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. \n\n\n\n
  17. Partai Demokrat
  18. \n\n\n\n
  19. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  20. \n\n\n\n
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  22. \n\n\n\n
  23. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  24. \n\n\n\n
  25. Partai Golongan Karya (Golkar)
  26. \n
\n\n\n\n

Sementara 5 partai politik lainnya telah menyerahkan Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPU Kota Banjarmasin pada hari sebelumnya yakni tanggal 10 Agustus 2023. Kelima partai politik tersebut diantaranya :

\n\n\n\n
    \n
  1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  2. \n\n\n\n
  3. Partai Amanat Nasional (PAN)
  4. \n\n\n\n
  5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  6. \n\n\n\n
  7. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  8. \n\n\n\n
  9. Partai Ummat
  10. \n
\n\n\n\n

Mastawan, S.Sos selaku Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) mengapresiasi kinerja KPU Kota Banjarmasin yang cepat, tanggap, dan terbuka dalam melaksanakan pencermatan rancangan DCS ini.

\n\n\n\n

Bawaslu Kota Banjarmasin dan KPU Kota Banjarmasin berkomitmen untuk selalu bersinergi demi terciptanya perwakilan rakyat yang nantinya dapat mewakili aspirasi masyarakat dengan baik. Selain itu, diharapkan pengawasan partisipasi masyarakat juga semakin meningkat dalam mengawal setiap tahapan pemilu secara bersama-sama untuk sukseskan pemilu tahun 2024 yang bersih, adil, dan damai.

\n"