Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL

Partai

BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Banjarmasin di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Banjarmasin, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WITA tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Divisi Teknis, Subhani. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan KPU RI dalam rangka menjaga akurasi, validitas, dan keterbaruan data partai politik sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu yang akan datang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Fachrizanoor, Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Barkatullah Amin beserta jajaran sekretariat, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan partai politik se-Kota Banjarmasin.

Dalam pemaparannya, Subhani menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara berkelanjutan dan dibagi ke dalam dua periode setiap tahun, yaitu Semester I dan Semester II. Melalui SIPOL, partai politik diberikan akses untuk memperbarui berbagai data kepartaian, antara lain data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, hingga domisili kantor tetap partai politik.

Menurutnya, pemutakhiran data secara berkala merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan data kepartaian yang akurat, valid, dan mutakhir. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar pendukung dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kota Banjarmasin berharap seluruh partai politik dapat memahami mekanisme pemutakhiran data melalui SIPOL serta aktif melakukan pembaruan data sesuai kondisi terkini. Sementara itu, kehadiran Bawaslu Kota Banjarmasin merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan guna memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.