Lompat ke isi utama

Berita

Barkatullah Amin Kenalkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Peserta P2P

kk

Banjarmasin, 9 Juni 2026 – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjarmasin, Barkatullah Amin, memberikan materi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Materi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam paparannya, Barkatullah Amin menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan perselisihan yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat diterbitkannya keputusan KPU atau jajarannya. Bawaslu memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian sengketa merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu. Oleh karena itu, seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas Barkatullah Amin.

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara sengketa proses pemilu dengan pelanggaran pemilu agar tidak terjadi kesalahan dalam menyampaikan laporan maupun permohonan kepada Bawaslu.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting karena setiap persoalan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda sesuai kewenangan lembaga yang menanganinya.

“Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif, kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui adanya sengketa proses pemilu, tetapi juga memahami bagaimana mekanisme penyelesaiannya sehingga dapat memberikan informasi yang benar kepada lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Bawaslu Kota Banjarmasin berharap materi ini dapat meningkatkan literasi kepemiluan peserta sehingga mampu menjadi mitra Bawaslu dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai proses penyelesaian sengketa pemilu kepada masyarakat.