Lompat ke isi utama

Berita

Bagi-Bagi Sembako Saat Kampanye, Caleg DPRD Kalsel Dituntut 3 Bulan Penjara

Bagi-Bagi Sembako Saat Kampanye, Caleg DPRD Kalsel Dituntut 3 Bulan Penjara
Bawaslu Kota Banjarmasin - H Fikri, Caleg DPRD Kalsel yang diduga melancarkan aksi bagi-bagi sembako kembali diadili.\n\nDi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/5) pagi tadi, Fikri dituntut 3 bulan kurungan penjara, serta denda 10 juta dengan subsider 2 bulan. Sesuai Pasal 523 Ayat (1) Jo. Pasal 280 (1) huruf j UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.\n\n“Karena telah melakukan kampanye dengan bagi-bagi bingkisan, mulai dari minyak goreng, kerudung, serta kartu nama saat Pemilu 2019 lalu,” ujar Harry Fauzan selaku JPU.\n\nInformasi dihimpun, Fikri diduga kuat melancarkan aksinya di Jalan Alalak Utara, RT 16, Banjarmasin Utara, saat masa tenang kampanye 16 April silam.\n\nDalam persidangan, tampak hadir Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar. Yasar menilai barang yang dibagikan terdakwa tidak termasuk 12 bahan kampanye yang boleh dibagikan.\n\n“Di situ kan ada minyak goreng,” kata Yasar kepada apahabar.com usai persidangan.\n\nSejauh ini, Fikri telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/5) kemarin.\n\nKetua Majelis Hakim, Afandi Widarijanto menunda sidang hingga Jumat mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.\n\nSaat sidang perdana, terungkap aksi Fikri terbongkar setelah Maria Ulfah, selaku petugas pengawas lapangan yang ditunjuk oleh Panwascam setempat melihat tim suksesnya membagikan bingkisan.\n\nMulai dari kerudung, minyak goreng merk Tawon kemasan 1 liter ke dalam kantong plastik putih bertuliskan “Fikri untuk rakyat” berhasil didapat.\n\nMaria pun melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kota Banjarmasin. Selanjutnya, Subhani selaku Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin meneruskan ke Polresta Banjarmasin.\n\nUsai dilimpahkan, Sentra Gakumdu memanggil sejumlah saksi, dan menemukan keberadaan barang bukti yang menguatkan aksi tak terpuji Fikri.\n\nSatu kantong plastik yang berlambang logo partai berlambang mercy beserta nomor urutnya, sebungkus minyak goreng merk Tawon, selembar kerudung warna merah jambu, serta kartu nama caleg, turut menjadi barang bukti.\n\nDalam sidang, ada empat orang saksi yang dihadirkan JPU dan 1 saksi hanya dibacakan. Masing-masing memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.\n\nSaksi menyampaikan, bahwa warga yang datang saat itu sudah diimbau sejak hari sebelumnya untuk datang. Terhitung sekitar 30 orang hadir saat kampanye Fikri.