Apel Pagi Bawaslu Kota Banjarmasin: Pembina Sampaikan Kebijakan WFH Dua Hari Sesuai Surat Edaran Terbaru
|
Banjarmasin (29/6) - Bawaslu Kota Banjarmasin menggelar apel pagi pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, pembina apel menyampaikan amanat penting terkait pembaruan kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang berlaku bagi seluruh jajaran pegawai.
Kegiatan apel pagi berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh seluruh pegawai Bawaslu Kota Banjarmasin. Ibu Nuning bertindak sebagai pembina apel, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah amanat yang perlu menjadi perhatian bersama, salah satunya mengenai penyesuaian jadwal kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang mengacu pada surat edaran terbaru Bawaslu Republik Indonesia.
Pembina apel menjelaskan bahwa sebelumnya pelaksanaan WFH hanya berlaku satu hari dalam sepekan, yakni pada hari Jumat. Namun, mengacu pada surat edaran Bawaslu yang terbaru, jadwal WFH kini resmi diperluas menjadi dua hari dalam sepekan, yaitu pada hari Selasa dan Jumat.
Sesuai surat edaran terbaru Bawaslu RI, jadwal WFH bagi pegawai Bawaslu Kota Banjarmasin berubah dari semula satu hari (Jumat) menjadi dua hari per pekan, yaitu setiap Selasa dan Jumat.
Lebih lanjut, pembina apel secara tegas mengingatkan seluruh pegawai agar tetap menjaga komitmen dan profesionalisme meskipun bekerja dari rumah. Salah satu hal yang ditekankan adalah kewajiban untuk memastikan seluruh alat komunikasi — termasuk telepon seluler, aplikasi pesan singkat, maupun platform komunikasi dinas lainnya — tetap dalam keadaan aktif dan dapat dihubungi selama jam kerja berlangsung.
Pembina apel menegaskan bahwa kemudahan akses komunikasi merupakan bagian dari tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu yang tidak boleh terganggu, meskipun sedang berada di luar kantor. Keterlibatan aktif dan respons cepat terhadap setiap koordinasi dan instruksi dinas tetap menjadi prioritas utama.
Dengan diberlakukannya kebijakan WFH dua hari ini, Bawaslu Kota Banjarmasin berharap seluruh pegawai dapat tetap menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, responsif, dan bertanggung jawab sesuai amanat peraturan yang berlaku.