11 Pegawai Bawaslu Kota Banjarmasin Tuntaskan Pelatihan Kompetensi Dasar PPPK Tahun 2026
|
Banjarmasin (24/6) — Sebanyak 11 pegawai di lingkungan Bawaslu Kota Banjarmasin resmi menyelesaikan rangkaian Pelatihan Kompetensi Dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026. Pelatihan yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sejak 15 sampai 24 Juni 2026 ini ditutup resmi oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, pada Rabu (24/6/2026).
Kesebelas pegawai Bawaslu Kota Banjarmasin tersebut mengikuti seluruh tahapan pelatihan bersama total 139 peserta PPPK dari Bawaslu Kalsel maupun jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan lainnya.
Dalam sambutan penutupannya, Aries Mardiono mengapresiasi konsistensi seluruh peserta, termasuk perwakilan dari Kota Banjarmasin, yang mengikuti pelatihan hingga tuntas. Ia berpesan agar bekal yang diperoleh selama pelatihan dijadikan modal untuk terus menjaga soliditas dan dedikasi dalam mendukung kelembagaan Bawaslu serta kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Senada dengan itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel, Teuku Dahsya Kusuma Putra, menekankan bahwa pelatihan ini bukan sekadar transfer pengetahuan teknis, melainkan juga upaya membangun pola pikir kerja yang lebih adaptif dan kolaboratif antarbagian. Ia berharap setiap materi yang diserap peserta, termasuk para pegawai PPPK Bawaslu Kota Banjarmasin, dapat diterjemahkan menjadi perbaikan kinerja nyata di satuan kerja masing-masing, tanpa mengesampingkan integritas dan loyalitas sebagai penyelenggara pemilu.
Selama sembilan hari pelaksanaan, peserta dibekali berbagai materi dari sejumlah narasumber, mulai dari penguatan kompetensi dasar, pemahaman tugas dan fungsi, hingga penanaman nilai-nilai dasar sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Bawaslu.
Bawaslu Kota Banjarmasin berharap, melalui keikutsertaan 11 pegawainya dalam pelatihan ini, kapasitas sumber daya manusia PPPK di internal lembaga semakin profesional dan berintegritas, sehingga mampu memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan di wilayah Kota Banjarmasin.