Vermin Jadi Penentu Calon Parpol Lolos ke Pemilu 2024
|
Banjarmasin,
\n\n\n\nVerifikasi administrasi atau vermin partai politik (parpol) menjadi penentu awal bagi parpol bisa lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Untuk itu, Bawaslu telah dan terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
\n\n\n\nPencegahan dan pengawasan tentunya dengan intensif sesuai teknis sebagaimana diatur undang-undang dan diperinci dalam PKPU, SK, dan SE KPU yang menjadi acuan dalam pengawasan dan penindakan.
\n\n\n\nKoordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono mengatakan hal itu pada Rakor Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalsel dan dibuka Kordiv SDM dan Organisasi, Iwan Setiawan, Senin (15/8/2022) di sebuah hotel di Banjarmasin.
\n\n\n\n“Mengingat pentingnya tahapan vermin ini, maka rakor kali ini harus menghasilkan sesuatu yang bisa menjadi acuan bagi pengawas pemilu di Kalsel dalam melakukan pengawasan, pencegahan bahkan penindakan atas dugaan pelanggaran di tahapan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024,” tegasnya.
\n\n\n\nDia mencontohkan pengawasan terhadap keanggotaan parpol yang telah diinput masing-masing parpol pada aplikasi Sistem Informasin Partai Politik (Sipol) milik KPU, Bawaslu akan terkendala ketika harus melakukan pengawasan secara sensus.
\n\n\n\n“Contoh saat ini ada 24 parpol yang telah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan vermin oleh KPU. Jika seluruh parpol tersebut memiliki kepengurusan dan keanggotaan di Kota Banjarmasin, maka ada belasan bahkan puluhan ribu anggota parpol yang dipelototi Bawaslu, maka tidak mungkin melakukannya secara sensus. Untuk itulah kita menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidang statistik atau survei,” sebut Aries.
\n\n\n\nMetodologi survei yang telah menjadi sebuah ilmu pengetahuan dalam ilmu sosial itulah, sambungnya, yang akan digunakan Bawaslu untuk menentukan sample dalam pengawasan.
\n\n\n\n“Tujuannya, ketika publik mempertanyakan hasil pengawasan Bawaslu, maka Bawaslu dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkannya, bahwa pola pengawasan yang hasilnya sebagai bahan pencegahan bahkan penindakan memang berdasarkan science,” kata Aries.
\n\n\n\nSebelumnya, Kordiv Hukum, Humas, dan Data-Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nurkholis Majid mengatakan, posisi jajaran Bawaslu memastikan Sipol berjalan sesuai ketentuan. “Kita terbantu juga oleh KPU yang telah memberi kesempatan untuk mengetahui dengan melihat Sipol, apakah penyelenggara juga masuk ke Sipol,” ujarnya.
\n\n\n\nSebagaimana diketahui, verifikasi administrasi atau vermin oleh KPU kabupaten/kota fokusnya salah satunya terkait keabsahan keanggotaan, dugaan kegandaan baik internal maupun eksternal parpol, juga terkait dengan , keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
\n\n\n\nTerkait vermin ini, anggota Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil mengatakan, menjadi tugas pihaknya melakukan pengawasan dan pencegahan. “Kita lakukan pengawasan terhadap vermin yang KPU lakukan, misalnya terkait keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol dengan cara mencocokkan daftar nama anggota parpol dengan KTA, KTP-el, dan/atau KK,” ujarnya.
\n\n\n\nSelain itu, lanjut Khalil, pihaknya juga akan memastikan tidak ada yang terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu parpol. “Itu pertama, berikutnya, ada hal lain, karena ada sederet potensi penyebab parpol tidak memenuhi syarat lolos sebagai peserta pemilu, di antaranya parpol memasukkan anggota TNI/Polri, ASN, lurah, maupun pejabat publik dan jabatan lainnya yang pada tahap vermin perbaikan mereka tetap tak dapat melakukan perbaikan,” jelasnya.
\n\n\n\nGuna menambah wawasan lebih jauh terkait Sipol, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sengaja mendatangkan pihak KPU Provinsi Kalimantan Selatan, antara lain dalam hal ini Kasubbag Teknis Penyelebggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas H Suwanto SH MH guna menyampaikan perihal Sipol.
\n\n\n\nDia memastikan KPU akan melakukan vermin perbaikan, murni di Sipol terhadap keanggotaan parpol. Pengguna Sipol sebenarnya adalah KPU, parpol, dan Bawaslu untuk mengawasi. Khusus Bawaslu memang berbeda dengan pengguna lainnya, hanya sebagai viewer.
\n\n\n\nTentang adanya fenomena pencatutan keanggotaan parpol, sempat menjadi isu diskusi di forum rapat ini, termasuk pencatutan anggota antarparpol. Rakor dikuti oleh para ketua, anggota, dan staf Bawaslu Kota Banjarmasin dan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya se-Kalsel (mun)
\n