Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sidang PHPU

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sidang PHPU
\n

\n\n\n\n

Kandangan, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan selatan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan sidang Pesrselisihan Hasil Suara (PHPU) Tahun 2019.
Kegiatan ini diselenggarakan Selasa (24/9) di Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kandangan

\n\n\n\n

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi terkait pemberi keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi dalam hal perselisihan hasil suara Tahun 2019.

\n\n\n\n

Kegiatan ini dibuka oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Hukum dan Data Informasi, Bapak Nur Kholis Majid, M.Pd. Tentang review PHPU dan dilanjutkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, divisi Penanganan Pelangaraan Bapak Azhar Ridhnie, SHI., M.IP. bahwa menjelaskan PHPU untuk Kota Banjarmasin ditolak melalui putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan hasil dari PHPU,

\n\n\n\n

dalam hal ini bapak Azhar Ridhanie, SHI., M.IP memberikan penjelasan dan antisipasi untuk kedepan agar Bawaslu selalu menyiapkan bahan dan mempersiapkan data-data dan selalu siap untuk kedepan nya. Dan hasil review PHPU 2019 menjadi acuan untuk persiapan Pilkada 2020, mendatang dikarenakan berpotensi akan adanya kasus PHPU. Review permasalahan PHPU meliputi, persiapan/penghimpun data informasi, teknis penulisan keterangan PHPU, peran Bawaslu dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, proses keterangan persidangan secara lisan di dalam Mahkamah Konstitusi, review terhadap putusan dan kesimpulan persidangan.

\n\n\n\n

Adanya rencana pembuatan aplikasi untuk bank data agar dapat memudahkan pencarian/pengambilan data-data tersebut untuk keperluan dalam pemberian keterangan PHPU maupun untuk keperluan lainnya agar lebih cepat dan tersistematis, untuk itu akan diadakan pelatihan penggunaan aplikasi dimaksud, melakukan antisipasi untuk pilkada mendatang. Dan diharapkan divisi Hukum agar memahami lagi permasalahan dalam undang-undang menyangkut PHPU.

\n\n\n\n

Kegiatan ini dihadiri oleh 2 Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan beserta staf, dan dihadiri 3 Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin beserta staf. Kegiatan ini dilaksanakan agar memperbaiki terkait keterangan di Mahkamah Konstitusi.

\n