Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengelolaan Informasi Publik, Bawaslu Banjarmasin Hadiri Rapat Kehumasan Bawaslu Provinsi

pengawasan

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Konsolidasi Kehumasan secara daring melalui Zoom Meeting


Banjarmasin, 18 Februari 2026 — Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Konsolidasi Kehumasan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (18/2) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi P2H/HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, termasuk jajaran kehumasan Bawaslu Kota Banjarmasin.

Rapat konsolidasi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik agar lebih akurat, akuntabel, dan terukur. Bawaslu Kota Banjarmasin turut berkomitmen memastikan setiap konten yang dipublikasikan selaras dengan fakta lapangan dan didukung dokumentasi yang valid.

Dalam arahannya, Koordinator Divisi Humas dan Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aji, menekankan pentingnya evaluasi mandiri terhadap seluruh konten yang telah dipublikasikan. Setiap kegiatan, termasuk program “ngabuburit” dan agenda lainnya, diminta untuk didata secara rinci dengan melampirkan fakta unggahan serta bukti pendukung yang jelas.

“Setiap konten yang dipublikasikan harus benar-benar berbasis fakta dan didukung data yang valid. Evaluasi internal penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan informasi antara laporan kabupaten/kota dengan hasil monitoring di tingkat provinsi,” tegasnya.

Selain itu, setiap pemberitaan diminta agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan untuk menghindari perbedaan data antara laporan kabupaten/kota dan hasil monitoring provinsi.

Sementara itu, Kasubbag Humas dan Pengawasan Provinsi, Yanto, menyampaikan bahwa seluruh konten yang diproduksi merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan yang berjenjang. Monitoring dan evaluasi media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan secara rutin, dan setiap tanggal 2 tiap bulan, kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan jumlah konten sebagai bagian dari mekanisme pelaporan berkala.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan sejumlah kategori prioritas publikasi yang perlu diutamakan, meliputi pemberitaan bernilai tinggi, pelaksanaan pengawasan, peresmian atau peluncuran program, serta kegiatan interaksi langsung dengan masyarakat. Hal ini diharapkan mampu memperkuat citra kelembagaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan.

Ke depan, Bawaslu Kota Banjarmasin juga diminta untuk mendukung peliputan kunjungan kerja Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi serta memastikan penyampaian informasi dilakukan secara terkoordinasi dan berjenjang.

Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kota Banjarmasin berkomitmen membangun sistem kehumasan yang semakin profesional, terukur, dan berbasis data guna menghadirkan informasi pengawasan yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang berintegritas di Kalimantan Selatan.

Penulis dan Foto: humas
Editor: humas