Masih Banyak Caleg Melanggar Ketentuan Pemasangan APK
|
BANJARMASIN – Memasuki masa tenang jelang hari pencoblosan Pemilu 2019, alat peraga kampanye (APK) dan politik uang jadi atensi tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin.
\n\n\n\nTerbaru, jajaran Bawaslu Kecamatan mencopot serta memotong sejumlah baliho dengan carter agar tak terlihat lagi materi kampanye si caleg di sejumlah titik di Banjarmasin.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar memastikan dalam masa tenang yang berlangsung 14-16 April 2018, pengawas pemilu akan rutin berpatroli keliling kota.
\n\n\n\n“Ada tiga hal yang kami fokuskan dalam patroli keliling kota, yakni menekan dan mencegah terjadinya politik uang,” paparnya.
\n\n\n\nBahkan, Yasar menyebut dua wilayah yakni Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Utara merupakan daerah rawan APK dan politik uang.
\n\n\n\nNamun, politik uang juga tidak menutup kemungkinan merambah semua wilayah kecamatan di Banjarmasin ada.
\n\n\n\n“Fokus selanjutnya adalah menertibkan APK, jika masih ada yang belum dilepas peserta pemilu. Hingga saat ini secara garis besar sudah dilepas, meski masih ada sebagian yang tersisa,” tutur Yasar.
\n\n\n\nUntuk itu, Yasar mengingatkan kembali agar peserta pemilu segera melepas segala atribut kampanye di masa tenang ini. Pemasangan APK sudah jelas ada larangan berkampanye dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung.
\n\n\n\n“Khawatirnya, jika nanti ditemukan pada H-1 yang merupakan batas terakhir, bisa dijadikan temuan dan diusut tindak pidana pemilunya karena kampanye di luar jadwal. Sanksi maksimalnya satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” tutur Yasar.
\n