Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banjarmasin Tindaklanjuti Arahan Konsolidasi Demokrasi melalui Rapat Internal

rpt

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin melaksanakan rapat tindak lanjut hasil koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan program Konsolidasi Demokrasi

Banjarmasin, 7 Mei 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin melaksanakan rapat tindak lanjut hasil koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan program Konsolidasi Demokrasi, Rabu (7/5/2026) pukul 12.00 Wita di Aula Bawaslu Kota Banjarmasin.

Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal menindaklanjuti arahan Bawaslu RI yang menginstruksikan pelaksanaan kegiatan konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan paling sedikit tiga kali dalam satu minggu. Melalui forum ini, pimpinan dan jajaran internal Bawaslu Kota Banjarmasin menyusun rancangan kegiatan sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan program di tingkat daerah.

Kegiatan konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, khususnya melalui identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjarmasin, Barkatullah Amin, yang menjadi leading sector kegiatan konsolidasi demokrasi, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari kerja substansial penguatan demokrasi.

“Walaupun ini merupakan instruksi, pada dasarnya konsolidasi demokrasi adalah kerja Bawaslu untuk terus berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat guna mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemilu ke depan,” ujarnya.

Melalui konsolidasi demokrasi, Bawaslu berupaya membangun ruang dialog bersama masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan untuk memahami dinamika demokrasi yang berkembang, sekaligus memperoleh gambaran komprehensif mengenai isu kepemiluan aktual sebagai dasar perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan, serta penguatan tata kelola pemilu.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Bawaslu dalam Rencana Strategis Tahun 2025–2029, yaitu memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas serta memperkuat kemitraan pengawasan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Melalui rapat tindak lanjut ini, Bawaslu Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas demokrasi melalui koordinasi internal yang solid, pendekatan kolaboratif dengan masyarakat, serta pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan demi mewujudkan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil.